Kadin Keluhkan Tarif Impor
Rabu, 19 Januari 2011 – 04:24 WIB
Diuraikan pula, sejak diberlakukan Desember lalu, kebijakan tersebut cukup menekan bisnis industri yang mengandalkan bahan baku dan barang modal impor. Sebab, peraturan yang dianggap tanpa proses sosialisasi itu menambah beban biaya, terutama yang sudah dalam proses pengapalan dan bongkar muat.
Ditambahkan Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Moneter Kadin Haryadi Sukamdani, industri menderita kerugian cukup besar. Dicontohkan sektor elektronik bisa menanggung beban Rp 1 miliar per hari atas bea masuk tersebut. "Sejumlah keluhan sudah muncul, antara lain industri terigu dengan bahan baku gandum dan sektor farmasi yang membutuhkan bahan baku obat dalam skala besar," ucapnya. (res/kim)
JAKARTA - Kalangan pengusaha meminta penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/PMK.011/2010 tentang tarif bea masuk barang impor ditunda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram