Kadin Minta DPR Prioritaskan UU Migas
Jumat, 21 Oktober 2016 – 21:20 WIB
Komaidi berkomentar, sejak mulai dibahas pada delapan tahun silam, pokok persoalan yang dibahas nyaris berkutat pada masalah yang sama.
Pri Agung Rakhamanto yang, pemerhati energi dari Universitas Trisakti, berpendapat, harus ada target kapan RUU Migas itu disahkan menjadi UU Migas.
“Jika tidak disahkan pada periode sekarang (2014-2019), maka akan makin panjang lagi ceritanya. UU Migas dibutuhkan sebagai payung hukum untuk memutuskan hal-hal strategis terkait migas,” tegasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta segera menuntaskan pembahasan RUU Migas di dalam program legislasi nasional (prolegnas) dan segera mensahkannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Standard Chartered Indonesia Pimpin Sejumlah Diskusi Strategis di Inggris
- Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional