Kadin Minta Pemerintah Libatkan Dunia Usaha
Rencana Revisi Daftar Negatif Investasi
Selasa, 08 Desember 2009 – 11:10 WIB
JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendorong Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengakomodasi kepentingan sektor usaha nasional dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) Indonesia.
DNI sendiri adalah Peraturan Presiden (Perpres) yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Antara lain, Perpres No 76/2007 tentang kriteria dan persyaratan penyusunan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan untuk investasi serta Perpres No 77/2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
Baca Juga:
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin bidang Investasi dan Perhubungan Chris Kanter, saat ini revisi DNI tengah digodok oleh masing-masing departemen terkait.
"Saat ini sudah dibahas masing-masing departemen. Maka dari itu, sekarang kami mengarahkan agar pembahasan soal revisi ini dilakukan secara komprehensif melibatkan masing-masing sektor usaha. Itu akan terus kami dorong dan upayakan. Intinya, revisi itu bukan saja ditargetkan hanya menarik dan membuka peluang investasi asing sebesar-besarnya masuk ke Indonesia, tapi juga memicu pertumbuhan investasi oleh pelaku dalam negeri," jelas Chris di Jakarta, Selasa (8/12).
JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendorong Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengakomodasi kepentingan sektor usaha nasional
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024