Kadin Minta Pemerintah Libatkan Dunia Usaha
Rencana Revisi Daftar Negatif Investasi
Selasa, 08 Desember 2009 – 11:10 WIB
JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendorong Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengakomodasi kepentingan sektor usaha nasional dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) Indonesia.
DNI sendiri adalah Peraturan Presiden (Perpres) yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Antara lain, Perpres No 76/2007 tentang kriteria dan persyaratan penyusunan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan untuk investasi serta Perpres No 77/2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
Baca Juga:
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin bidang Investasi dan Perhubungan Chris Kanter, saat ini revisi DNI tengah digodok oleh masing-masing departemen terkait.
"Saat ini sudah dibahas masing-masing departemen. Maka dari itu, sekarang kami mengarahkan agar pembahasan soal revisi ini dilakukan secara komprehensif melibatkan masing-masing sektor usaha. Itu akan terus kami dorong dan upayakan. Intinya, revisi itu bukan saja ditargetkan hanya menarik dan membuka peluang investasi asing sebesar-besarnya masuk ke Indonesia, tapi juga memicu pertumbuhan investasi oleh pelaku dalam negeri," jelas Chris di Jakarta, Selasa (8/12).
JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendorong Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengakomodasi kepentingan sektor usaha nasional
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta