Kadin Minta Regulasi Penguat untuk e-Commerce
jpnn.com - SAMARINDA - Wakil Ketua Bidang Investasi Kamar Dagang dan Industri Kaltim Alexander Sumarno mengatakan, masyarakat sudah harus benar-benar melek hukum dalam sistem jual beli.
Terutama untuk transaksi perdagangan dalam jaringan (daring) atau e-commerce.
Perdagangan daring itu, kata dia, perlu jadi perhatian karena sudah menjamur. Paket kebijakan ekonomi XIV yang bertujuan mengatur e-commerce mesti sigap pula ditanggapi pemerintah dan masyarakat Kaltim.
Alex menuturkan, pedagang di media e-commerce yang tidak menggunakan lokasi penjualan membuat mekanisme perdangan menjadi berbeda.
Alhasil, sebagian terkesan liar. Hal itu perlu diatur dalam kebijakan agar semua pengusaha sama-sama bisa berjalan sesuai kaidahnya.
Termasuk dalam hal kewajiban pajak.
“Kami harap ini bisa benar-benar disentuh hukum. Paket kebijakan ekonomi XIV benar-benar diharapkan bisa mengatur perdagangan online secara menyeluruh, termasuk sampai di daerah,” ucap dia sebagaimana dilansir Kaltim Post, Selasa (6/12).
Menurutnya, perlindungan konsumen dalam perdagangan e-commerce lebih sulit tersentuh dibanding berdagang biasa.
SAMARINDA - Wakil Ketua Bidang Investasi Kamar Dagang dan Industri Kaltim Alexander Sumarno mengatakan, masyarakat sudah harus benar-benar melek
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024
- INDEF Menyoroti Rencana Kenaikan PPN & Makan Bergizi Gratis, Mengkhawatirkan
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera
- Kara Tunjukkan Kualitas Produk Lokal di SIAL Interfood 2024
- SAMA Alliance Resmi Berekspensi ke Malaysia dan Singapura