Kadin: Pemerintah Ikut Ciptakan Perlambatan Ekonomi
“Pembayaran THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Artinya minggu kedua bulan Juli ini merupakan batas akhir pekerja menerima pembayaran THR dari perusahaan,” katanya.
Melihat kondisi yang ada, Menaker kata Sarman, sah-sah saja mengimbau perusahaan membayar THR dua minggu sebelum lebaran. Akan tetapi semua dikembalikan pada kemampuan dan kesiapan financial masing masing perusahaan.
“Lembaga Bipartit harus dimaksimalkan perannya dalam rangka menjaga keharmonisan hubungan industrial, sehingga dapat dikomunikasikan kapan saat yang tepat pembayaran THR sesuai kesiapan perusahaan,” katanya.
Bagi perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar THR, Sarman berharap dapat segera melakukan komunikasi dan mendiskusikan dengan pekerja, untuk mencari formula dan solusi yang terbaik, yang tidak merugikan pekerja dan pengusaha,” ujar Sarman.(gir/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang meminta pemerintah jangan menutup mata dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional
- Jelang Nataru 2024, ASDP Resmi Pakai Tiket Online untuk Penyeberangan di Aceh