Kadin Persoalkan Mekanisme Penetapan UMP
Selasa, 15 Januari 2013 – 19:20 WIB
JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan terus berusaha melobi pemerintah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). "Seharusnya melalui mekanisme tri partid (pemerintah, pengusaha dan buruh, red). Kejadian kemarin itu melalui Gubernur langsung memutuskan. Kami menyarankan kembali ke mekanisme negoisiasi," ujar Didie usai mengelar jumpa pers di Hotel Mandarin, Jakarta, Selasa (15/1).
Wakil Ketua Umum Kadin bidang IT, Telekomunikasi, Penyiaran dan Ristek, Didie Suwondho, mengatakan penetapan UMP buruh harusnya bisa dilakukan secara negoisiasi antara pengusaha dan buruh.
Selama ini, Didie menilai pemerintah menetapkan UMP tanpa membicarakan hal tersebut bersama Kadin maupun pengusaha.
Baca Juga:
JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan terus berusaha melobi pemerintah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Wakil Ketua
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- ASDP Catat Lebih dari 1.400 Kendaraan Menyeberang menuju Pulau Samosir Libur Nataru 2024-2025
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor