Kadin Persoalkan Mekanisme Penetapan UMP
Selasa, 15 Januari 2013 – 19:20 WIB
JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan terus berusaha melobi pemerintah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). "Seharusnya melalui mekanisme tri partid (pemerintah, pengusaha dan buruh, red). Kejadian kemarin itu melalui Gubernur langsung memutuskan. Kami menyarankan kembali ke mekanisme negoisiasi," ujar Didie usai mengelar jumpa pers di Hotel Mandarin, Jakarta, Selasa (15/1).
Wakil Ketua Umum Kadin bidang IT, Telekomunikasi, Penyiaran dan Ristek, Didie Suwondho, mengatakan penetapan UMP buruh harusnya bisa dilakukan secara negoisiasi antara pengusaha dan buruh.
Selama ini, Didie menilai pemerintah menetapkan UMP tanpa membicarakan hal tersebut bersama Kadin maupun pengusaha.
Baca Juga:
JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan terus berusaha melobi pemerintah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Wakil Ketua
BERITA TERKAIT
- Gandeng Perusahaan Kecantikan Terkemuka di Korea, PYFAGROUP Bidik Pasar K-Beauty
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- PGN Perlu Didukung Agar Berlari Kencang Kelola Gas Bumi
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Makin Mudah Bangun Loyalitas Pelanggan dengan OCA