Kadin Persoalkan Permen ESDM
Rabu, 21 Maret 2012 – 00:42 WIB
JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memrotes Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral terutama pasal 8 dan 21. Jika Permen itu diterapkan, maka akan terjadi PHK massal di perusahaan pertambangan.
Hal itu terungkap dalam audensi para pengurus Kadin dari berbagai daerah dengan Ketua Umum Kadin, Suryo Bambang Sulistyo, di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (20/3). Ketentuan dalam Permen ESDM yang dipersoalkan adalah pasal 8 butir 4, yang menyatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian diberikan Direktur Jenderal atas nama menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 21 Permen yang sama menyatakan, pada saat Peraturan Menteri No 7/2012 mulai berlaku, pemegang IUP operasi produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan menteri tersebut dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya peraturan menteri itu, atau pada 6 Mei mendatang.
“Melihat perkembangan, dinamika dan bagaimana keputusan yang disampaikan itu, kami anggap sudah melawan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah,” kata Ketua Kadin Kalbar Santyoso Tyo.
JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memrotes Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 tahun 2012 tentang
BERITA TERKAIT
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja