Kadin Persoalkan Permen ESDM
Rabu, 21 Maret 2012 – 00:42 WIB

Kadin Persoalkan Permen ESDM
Lantas apa dampak spesifik yang dirasakan dengan terbitnya Permen ESDM ini? Menurut Tyo, dampak yang langsung dirasakan adalah terancamnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran terhadap karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. “Di Kalbar sendiri, karyawan yang tercatat di (Kementerian) ESDM sekitar 20 ribu,” tegas Tyo usai pertemuan.
Baca Juga:
Selain itu, kata dia lagi, usaha pertambangan ini tidak hanya berkaitan dengan pemegang izin tambang saja. Sebab, usaha pertambangan bekerja sama dengan pengusaha yang menyediakan angkutan darat seperti dump truck, dan angkutan sungai semisal ponton.
Para pengusaha itu tentunya juga melakukan leasing dan meminjam uang di bank untuk modal usaha. Sedangkan pengusaha pertambangan juga meminjam di bank, serta harus memenuhi kewajiban pembeli yang sudah memberikan uang panjar.
Tyo menambahkan, modal-modal itu juga diperlukan untuk membangun infrastruktur. “Karena selama ini pemerintah kan tidak siapkan infrastruktur. Kami tidak menggunakan segala sarana umum. Kan begitu. Ini kan jadi masalah buat kami,” katanya.
JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memrotes Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 tahun 2012 tentang
BERITA TERKAIT
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar