Kadin Prediksi Tax Amnesty Hanya Hasilkan Rp 53 Triliun
Minggu, 10 Juli 2016 – 14:47 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Tarif tebusan yang ditetapkan, antara lain, dua, tiga dan lima persen bagi pembayar pajak yang merepatriasi aset. Sedangkan bagi yang hanya mendeklarasikan harta di luar negeri, tarifnya diputuskan empat, enam, dan sepuluh persen. (ken/jos/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menuturkan, para pengusaha yang akan mengikuti kebijakan pengampunan pajak tidak serta-merta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April