Kadin: RUU PPN Tak Mampu Dorong Investasi

Kadin: RUU PPN Tak Mampu Dorong Investasi
Kadin: RUU PPN Tak Mampu Dorong Investasi
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini tengah dibahas di DPR dipandang tidak mampu mendorong investasi baru, karena membatasi pengkreditan PPN masukan pada saat perusahaan belum berpoduksi (pra-operasi) yang akan meningkatkan biaya investasi semakin tingi. Menurut Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), MS Hidayat, jika dilihat dari kacamata pengusaha, kondisi ini menyebabkan iklim usaha menjadi tak kondusif dan kompetitif, sehingga investor yang sudah adapun berpotensi untuk hengkang ke negara lain.

Seperti diketahui, RUU PPN yang mengatur tentang jangka waktu pengajuan restitusi PPN itu, ternyata tidak sejalan dengan stimulus ekonomi yang pernah dijanjikan oleh pemerintah. Saat ini, hal itu justru dianggap menimbulkan beban baru bagi pasar domestik yang selama ini menjadi andalan dan telah teruji selama krisis ekonomi global.

Hidayat menjelaskan, hal ini bertentangan pula dengan apa yang ditempuh pemerintah negara-negara lain, yang melakukan berbagai upaya untuk mengefisiensikan biaya-biaya ekonomi dan meningkatkan daya saing perusahaan. "Ancaman yang paling nyata adalah timbulnya kesulitan likuiditas dan cash flow, yang dapat membahayakan kelangsungan hidup perusahaan," ungkap Hidayat ketika ditemui di kantornya, Selasa (8/9).

Selain itu, dengan RUU PPN tersebut, lanjut Hidayat, target (pertumbuhan) ekonomi dikhawatirkan tidak akan tercapai. Bahkan menurutnya, hal itu akan berakibat pada terhambatnya peluang penciptaan lapangan kerja, serta meningkatnya pengurangan tenaga kerja dan pengangguran khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang tidak bisa survive. (cha/JPNN)

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini tengah dibahas di DPR dipandang tidak mampu mendorong investasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News