Kadin Sebut Larangan Mudik Memperburuk Nasib Usaha Transportasi
jpnn.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk operator transportasi baik darat, laut dan udara memperburuk nasib pengusaha bidang tersebut.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto menilai, larangan mudik belum tentu efektif, sehingga tidak perlu diadakan.
"Kondisi sektor transportasi selama pandemi yang sudah berlangsung lebih dari setahun ini sudah sangat terpuruk, apalagi jika pemerintah memberlakukan larangan mudik tahun ini akan makin terpuruk," kata Carmelita di Jakarta, Kamis (16/4).
Dia menjelaskan, untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19, pemerintah dapat melakukan pengendalian dan pengetatan terhadap angkutan umum dan pribadi yang melakukan perjalan dengan melakukan pelacakan.
Menurut dia, pelacakan dapat dilakukan, di terminal Tipe A menggunakan GeNose-19 yang berbiaya lebih murah.
Akan lebih baik, kata Carmelita, apabila pelacakan penumpang tersebut dapat difasilitasi pemerintah, dengan dilakukan secara gratis selama angkutan lebaran.
"Belajar dari tahun lalu banyak pemudik yang tetap kucing-kucingan agar tetap bisa pulang ke kampung. Meski ada upaya penyekatan dan menghambat pergerakan orang di wilayah-wilayah perbatasan, tapi pemudik justru menggunakan angkutan ilegal berplat hitam," ujar Carmelita.
Dia meminta petugas di lapangan dapat memastikan tidak adanya penggunaan angkutan ilegal pada saat mudik.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk operator transportasi baik darat, laut dan udara memperburuk nasib pengusaha.
- Investasi Triliunan Perlu Kepastian Regulasi, Industri Petrokimia Perlu Perhatian Pemerintah
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Menko AHY Minta Ada Sistem Peringatan Dini Terhadap Transportasi Selama Nataru
- Kembangkan Sistem Transportasi dan Smart City di Indonesia, PT TKDN Gandeng Cudo
- Halte Revo Resmi Diluncurkan, Dukung Fasilitas Transportasi
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan