Kadin: Tindakan KPPU Kebablasan
Senin, 18 Oktober 2010 – 16:07 WIB
JAKARTA - Tindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang meminta agar membubarkan asosiasi perusahaan tertentu dan memerintahkan perusahaan tertentu menurunkan harga serta komponen biaya secara besar-besaran, dinilai Kamar Dagang dan Industri (Kadin) terlalu berlebihan. KPPU dianggap telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya dan salah kaprah.
"Tindakan KPPU sering kebablasan. Meminta menurunkan harga, padahal itu bukan kewenangannya. Satu hal lagi, tindakan KPPU yang memerintahkan perusahaan yang dianggap melanggar UU No 5 Tahun 1999, merupakan tindakan anti persaingan," tegas Ketua Umum Apindo, Sofyan Wanandi, yang juga mewakili Ketum Kadin Indonesia, dalam panel discussion "Fair Competition and Acceleration of Economic Development", di Graha Niaga, Senin (18/10).
Baca Juga:
Diakui Sofyan, tidak sedikit perusahaan yang menduduki posisi dominan dan kemungkinan menggunakan posisinya untuk mempengaruhi kesejahteraan konsumen. Menghadapi kondisi ini, pemerintah dan KPPU diharapkan meletakkan kepentingan nasional secara proporsional. Yaitu dengan menghindari tindakan yang mengurangi kesejahteraan masyarakat.
"Untuk kasus di Indonesia, yang lebih tepat diambil adalah membuka pasar dan mengurangi hambatan pelaku usaha baru masuk ke pasar. Tindakan yang justru menjadikan perusahaan tersingkir dari pasar, sejauh mungkin harus dihindari," terangnya.
JAKARTA - Tindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang meminta agar membubarkan asosiasi perusahaan tertentu dan memerintahkan perusahaan
BERITA TERKAIT
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren