Kadin Tolak Draf Perpres Tender
Rabu, 16 Desember 2009 – 18:03 WIB

Kadin Tolak Draf Perpres Tender
JAKARTA-Keberadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dipertanyakan para pengusaha nasional. Ini terkait kewenangan yang dimiliki LKPP dalam penyusunan draft Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah atau revisi dari Kepres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Maka dari itu menurutnya, draft Perpres tersebut secara otomatis tidak mengenal adanya segmentasi pasar sehingga dikhawatirkan para pengusaha ekomomi mikro dan kecil akan sulit berkembang dikarenakan kalah bersaing dengan rekanan yang berskala besar.
Bahkan di dalam draft revisi tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin bidang moneter, fiskal dan kebijakan publik Hariyadi B. Sukamdani menerangkan bahwa LKPP mengklaim dirinya sebagai satu-satunya lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Baca Juga:
"Apa wewenang LKPP dalam masalah ini? Seharusnya proses penyusunan draft Perpres itu harus melibatkan partisipasi dari para pelaku usaha di bidang pengadaan barang, jasa kontraktor, jasa konsultasi dan sebagainya," ujarnya ketika ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (16/12).
Baca Juga:
JAKARTA-Keberadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dipertanyakan para pengusaha nasional. Ini terkait kewenangan yang dimiliki LKPP
BERITA TERKAIT
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi
- DPR: Poin Pelarangan Produksi & Distribusi AMDK Dalam SE Gubernur Bali Harus Dihilangkan