Kadin Tolak Draf Perpres Tender
Rabu, 16 Desember 2009 – 18:03 WIB
JAKARTA-Keberadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dipertanyakan para pengusaha nasional. Ini terkait kewenangan yang dimiliki LKPP dalam penyusunan draft Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah atau revisi dari Kepres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Maka dari itu menurutnya, draft Perpres tersebut secara otomatis tidak mengenal adanya segmentasi pasar sehingga dikhawatirkan para pengusaha ekomomi mikro dan kecil akan sulit berkembang dikarenakan kalah bersaing dengan rekanan yang berskala besar.
Bahkan di dalam draft revisi tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin bidang moneter, fiskal dan kebijakan publik Hariyadi B. Sukamdani menerangkan bahwa LKPP mengklaim dirinya sebagai satu-satunya lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Baca Juga:
"Apa wewenang LKPP dalam masalah ini? Seharusnya proses penyusunan draft Perpres itu harus melibatkan partisipasi dari para pelaku usaha di bidang pengadaan barang, jasa kontraktor, jasa konsultasi dan sebagainya," ujarnya ketika ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (16/12).
Baca Juga:
JAKARTA-Keberadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dipertanyakan para pengusaha nasional. Ini terkait kewenangan yang dimiliki LKPP
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan