Kadin Tolak Draf Perpres Tender
Rabu, 16 Desember 2009 – 18:03 WIB

Kadin Tolak Draf Perpres Tender
"Hingga saat ini pun Kadin juga masih terus menerima tanggapan dan keberatan dari berbagai organisasi dan asosiasi yang berada di ruang lingkup Kadin," lanjutnya. Sementara itu, revisi Kepres 80 tahun 2003 juga diasumsikan tidak akan mampu mengatasi permasalahan nyata dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Baca Juga:
Pasalnya, Kepres 80 tahun 2003 tersebut dalam kurun waktu enam tahun telah mengalami sembilan kali perubahan. "Perubahan-perubahan tersebut pun akhirnya bersifat tambal sulam karena tidak didasarkan pada konsep yang mampu mengatasi berbagai permasalahan yang akan timbul ke depan. Selain itu, tidak ada visi misi yang jelas mengenai bagaimana pemerintah meningkatkan peranan masyarakat pelaku usaha dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah," tukasnya.
Dengan demikian, lanjut Hariyadi, Kadin meminta kepada Menko Perekonomia RI Hatta Rajasa untuk menunda penandatangan oleh Presiden atas draft Perpres tersebut sampai dengan dicapainya suatu kesepakatan yang 'win win solution antara LKPP dan Kadin. "Kami menilai bahwa rancangan atau draft Perpres mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah yang disusun LKPP tidak akan ada perbedaan yang signifikan dengan Kepres 80 tahun 2003," paparnya. (cha/jpnn)
JAKARTA-Keberadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dipertanyakan para pengusaha nasional. Ini terkait kewenangan yang dimiliki LKPP
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi