Kadin Tolak Draf Perpres Tender
Rabu, 16 Desember 2009 – 18:03 WIB
"Hingga saat ini pun Kadin juga masih terus menerima tanggapan dan keberatan dari berbagai organisasi dan asosiasi yang berada di ruang lingkup Kadin," lanjutnya. Sementara itu, revisi Kepres 80 tahun 2003 juga diasumsikan tidak akan mampu mengatasi permasalahan nyata dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Baca Juga:
Pasalnya, Kepres 80 tahun 2003 tersebut dalam kurun waktu enam tahun telah mengalami sembilan kali perubahan. "Perubahan-perubahan tersebut pun akhirnya bersifat tambal sulam karena tidak didasarkan pada konsep yang mampu mengatasi berbagai permasalahan yang akan timbul ke depan. Selain itu, tidak ada visi misi yang jelas mengenai bagaimana pemerintah meningkatkan peranan masyarakat pelaku usaha dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah," tukasnya.
Dengan demikian, lanjut Hariyadi, Kadin meminta kepada Menko Perekonomia RI Hatta Rajasa untuk menunda penandatangan oleh Presiden atas draft Perpres tersebut sampai dengan dicapainya suatu kesepakatan yang 'win win solution antara LKPP dan Kadin. "Kami menilai bahwa rancangan atau draft Perpres mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah yang disusun LKPP tidak akan ada perbedaan yang signifikan dengan Kepres 80 tahun 2003," paparnya. (cha/jpnn)
JAKARTA-Keberadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dipertanyakan para pengusaha nasional. Ini terkait kewenangan yang dimiliki LKPP
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex