Kadin Tolak Kenaikan Tarif Inap 900 Persen
Jumat, 18 Maret 2016 – 21:20 WIB

Ilustrasi. Foto : Dok Jawa Pos
Pekerjaan bongkar-muat peti kemas di Pelindo II biasanya membutuhkan waktu 4-5 jam. Sedangkan waktu kedatangan kapal di pelabuhan umumnya pukul 22.00-23.00. Karena melebihi pukul 00.00, semua kontainer hampir dipastikan terkena tarif progresif.
Baca Juga:
Berdasar ketentuan Pelindo, pada hari pertama tidak dipungut tarif pelayanan jasa penumpukan. Namun, tarif progresif mulai berlaku pada hari kedua dan seterusnya. Setiap hari kenaikan tarif diterapkan 900 persen dari tarif dasar.
"Sebelumnya tiga hari pertama free, hari keempat dikenakan 500 persen, hari ketujuh dipungut 750 persen. Ketentuan itu bisa kami terima," terang Rico.
Tarif progresif baru yang diterapkan pengelola Pelabuhan Tanjung Priok tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pemerintah untuk menurunkan biaya logistik. "Kalau tujuannya mau menurunkan dwelling time, caranya tidak dengan menaikkan tarif yang justru berimbas pada kenaikan biaya logistik," tegasnya. (wir/c10/noe/pda)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional