KADIN Ungkap Data Pangan Memperkuat Sektor Pertanian

jpnn.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) tengah membuat narasi tunggal pangan yaitu 'Satu Data, Satu Kata Pangan' untuk mendukung sektor pertanian Indonesia.
Pelaksana Tugas Ketua Umum KADIN, Yukki Nugrahawan mengungkapkan sektor pangan kian menjadi prioritas utama pemerintahan di mana pun.
Hal ini terbukti dengan kebijakan negara-negara penghasil pangan yang cenderung menutup ekspor demi mengamankan kebutuhan nasional.
“Sangat berbeda dengan dekade lalu di mana negara-negara itu mendorong impor,” kata Yukki saat penandatanganan nota kesepahaman antara Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan Katadata di Jakarta, Kamis (21/3).
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum KADIN, Yukki Nugrahawan dan Co-founder & CEO Katadata, Metta Dharmasaputra disaksikan oleh Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Pertanian Arif P. Rachmat, dan jajaran pengurus Bidang Pertanian KADIN. Katadata adalah perusahaan media dan riset berbasis data.
Wakil Ketua Umum KADIN Arif P. Rachmat mengatakan nota kesepahaman ini merupakan langkah awal untuk mendorong narasi tunggal pangan yang mengacu pada data yang kredibel.
“Pemanfaatan data yang handal akan berdampak daya saing dan produktivitas pertanian. Pada akhirnya juga mendorong kesejahteraan petani,” ujar Arif.
Co-founder & CEO Katadata Metta Dharmasaputra berharap nota kesepahaman ini bisa menghasilkan publikasi data yang andal sehingga bisa menjadi acuan seluruh pemangku kepentingan pangan.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) tengah membuat narasi tunggal pangan yaitu 'Satu Data, Satu Kata Pangan' untuk mendukung sektor pertanian Indonesia.
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Lebih Dari 20 Mafia Minyak Goreng dan Pupuk Sudah Disikat, Kena Jeratan Hukum
- Panen Raya 2025, Serapan Gabah Naik 2.000 Persen
- Cerita Presiden Prabowo Punya Tim Pertanian Hebat, Apresiasi Kinerja Kementan
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan