KADIN: RUU Pertanahan Jangan Menghambat Iklim Usaha dan Investasi

KADIN: RUU Pertanahan Jangan Menghambat Iklim Usaha dan Investasi
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Rosan P Roselani bersama istri, Rabu (10/7). Foto: Ist

Jangan Reduksi Iklim Usaha

Lebih lanjut Rosan mengatakan, kita harus melihat ke depan, bagaimana dunia usah bisa berkembang maju seperti harapan Presiden dan tentunya harapan kita semua. Oleh karena itu jangan sampai membuat aturan/UU yang memberatkan kalangan dunia usaha.

“Pada aturan tertentu draft RUU ini malah memeprkecil ketentuan kawasan, karena mungkin belum mendapat masukan-masukan yang komprehensif dari kalangan dunia usaha,” tambahnya.

Rosan menekankan sebuah UU dalam kaitan ini pembahasan RUU Pertanahan nantinya malah mereduksi perkembangan dunia usah di Indonesia yang ingin menarik investasi asing lebih besar. Mengapa? Karena banyak pagar penghalang.

“Jika penghalang atau hambatan berasal dari UU itu celaka. Selama ini ada anggapan birokasi ikut menghambat dan pemerintah sudah bertekad memangkas berbagai aturan penghalang, lalu kini akan muncul UU yang berpotensi menghambat. Nah, karena itu pembahasan RUU Pertanahan ini jangan tergesa-gesa dan perlu masukan langsung dari pihak yang sangat terkait, termasuk dari KADIN,” tambah Rosan.(fri/jpnn)


RUU tentang Pertanahan yang nantinya akan menjadi Undang-undang, tidak boleh menjadi penghambat gerak dunia usaha dan iklim investasi asing di Tanah Air.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News