KADIN: RUU Pertanahan Jangan Menghambat Iklim Usaha dan Investasi
Jangan Reduksi Iklim Usaha
Lebih lanjut Rosan mengatakan, kita harus melihat ke depan, bagaimana dunia usah bisa berkembang maju seperti harapan Presiden dan tentunya harapan kita semua. Oleh karena itu jangan sampai membuat aturan/UU yang memberatkan kalangan dunia usaha.
“Pada aturan tertentu draft RUU ini malah memeprkecil ketentuan kawasan, karena mungkin belum mendapat masukan-masukan yang komprehensif dari kalangan dunia usaha,” tambahnya.
Rosan menekankan sebuah UU dalam kaitan ini pembahasan RUU Pertanahan nantinya malah mereduksi perkembangan dunia usah di Indonesia yang ingin menarik investasi asing lebih besar. Mengapa? Karena banyak pagar penghalang.
“Jika penghalang atau hambatan berasal dari UU itu celaka. Selama ini ada anggapan birokasi ikut menghambat dan pemerintah sudah bertekad memangkas berbagai aturan penghalang, lalu kini akan muncul UU yang berpotensi menghambat. Nah, karena itu pembahasan RUU Pertanahan ini jangan tergesa-gesa dan perlu masukan langsung dari pihak yang sangat terkait, termasuk dari KADIN,” tambah Rosan.(fri/jpnn)
RUU tentang Pertanahan yang nantinya akan menjadi Undang-undang, tidak boleh menjadi penghambat gerak dunia usaha dan iklim investasi asing di Tanah Air.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Kadin dan Pemerintah Indonesia Berpotensi Dapatkan Pendanaan untuk Transisi Energi & Rumah Murah dari Inggris
- Jadi Ancaman Global, Aksi SIAP Lawan Dengue Diluncurkan
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Tetap Satu Kadin, Rapimnas Digelar Sesuai Jadwal
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- Forum Bisnis Indonesia-Brasil Hasilkan Kerja Sama Bernilai USD 2,65 Miliar