Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
jpnn.com, MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Kadinkes Sumut) berinisial AMH ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.
Tersangka AMH diduga melakukan penyelewengan dan penggelembungan dana program penanggulangan pandemi COVID-19 untuk pengadaan APD tersebut.
"Tersangka adalah dr AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/pengguna anggaran dan RMN sebagai pihak swasta atau rekanan," ujar Kepala Kejati Sumut Idianto di Medan, Rabu (13/3).
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup pada kasus dugaan korupsi APD tersebut.
Penyidik juga memeriksa sejumlah sehingga kasus dugaan rasuah itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli," ucap Idianto.
Adapun kasus itu berawal pada 2020 ketika dilakukan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan rencana anggaran biaya (RAB).
"Di mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka AMH, diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan," tuturnya.
Kadinkes Sumut berinisial AMH ditahan penyidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi APD yang merugikan negara sekitar Rp 24 miliar.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos