Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
Tim Kejati Sumut menahan Kadinkes Sumut berinisial AMH dan RMN sebagai rekanan terkait dugaan korupsi di Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/3/2024). ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi Sumut.

jpnn.com, MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Kadinkes Sumut) berinisial AMH ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.

Tersangka AMH diduga melakukan penyelewengan dan penggelembungan dana program penanggulangan pandemi COVID-19 untuk pengadaan APD tersebut.

"Tersangka adalah dr AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/pengguna anggaran dan RMN sebagai pihak swasta atau rekanan," ujar Kepala Kejati Sumut Idianto di Medan, Rabu (13/3).

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup pada kasus dugaan korupsi APD tersebut.

Penyidik juga memeriksa sejumlah sehingga kasus dugaan rasuah itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli," ucap Idianto.

Adapun kasus itu berawal pada 2020 ketika dilakukan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan rencana anggaran biaya (RAB).

"Di mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka AMH, diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan," tuturnya.

Kadinkes Sumut berinisial AMH ditahan penyidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi APD yang merugikan negara sekitar Rp 24 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News