Kadis Cabul Divonis 7 Tahun
Di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi
Jumat, 03 September 2010 – 07:52 WIB
BENGKULU - Masih ingat dengan kasus cabul yang menyeret dua oknum pejabat di Pemda Bengkulu Utara (BU), di mana duduk sebagai terdakwa adalah Ir Silustero (mantan Kadis PU) dan Ridwan (mantan Kabid Cipta Karya PU)? Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sebelumnya, keduanya divonis 8 tahun penjara berdasarkan putusan PN Bengkulu Nomor 92/Pid.B/2010 tanggal 25 Mei 2010. Tapi, mereka lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Perkembangan terbaru yang diperoleh Rakyat Bengkulu/RB (grup JPNN) kemarin, di tingkat banding, Silustero dan Ridwan akhirnya divonis 7 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam putusan PT Bengkulu Nomor 83/Pid.2010 tanggal 19 Agustus 2010.
Baca Juga:
Dalam putusan PT ini, hanya masa hukuman penjaranya saja yang berkurang. Sedangkan untuk denda tetap sama dengan putusan PN, yakni Rp 60 juta, subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim banding menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Putusan ini baru kami terima dua hari lalu. Putusan PT ini sudah kami beritahukan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersangkutan. Secara lisan, JPU sudah menyatakan kasasi. Begitu juga terdakwa. Kami masih menunggu memori kasasi kedua terdakwa," ujar Humas PN Bengkulu, Bambang Eka Putra SH MH, melalui Panmud Pidana, Fachrudin SH.
BENGKULU - Masih ingat dengan kasus cabul yang menyeret dua oknum pejabat di Pemda Bengkulu Utara (BU), di mana duduk sebagai terdakwa adalah Ir
BERITA TERKAIT
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun