Kadis Dukcapil Dilarang Tanda Tangan Berkas Rapat
Jumat, 20 April 2018 – 06:17 WIB
"Bila ada kepala dinas atau staf dukcapil yang terkanjur tanda tangan, segera susuli dengan surat untuk mencabut tanda tangan dimaksud," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
Baca Juga:
Kadis Dukcapil tidak boleh bertindak melampaui wewenang dengan ikut tanda tangan terkait penetapan pemilih.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Alasan Dimansyah Laitupa Rilis Single Baru Bertepatan Momen Pilkada Serentak
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Menjelang Pilkada Serentak, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Minta Guru Tidak Golput
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada