Kadis Juga Anggap E-KTP Dilarang Difotokopi
Rabu, 08 Mei 2013 – 08:46 WIB
Di SE juga tercantum bahwa pengadaan card reader dilakukan instansi atau perusahaan masing-masing. Karena dalam E-KTP itu ada chip yang bisa dibaca oleh card reader. Maka semua perusahaan atau instansi harus punya card reader itu.
”Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut (minta fotokopi E-KTP) akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP,” jelasnya membacakan isi surat edaran.
Edi berjanji akan segera menindaklanjuti SE tersebut dengan membuat edaran ke tiap-tiap dinas atau lembaga pemerintahan dan perusahaan.
Lembaga dan perusahaan diharapkan segera melakukan pengadaan card reader E-KTP. ”Ya untuk sementara sebagai pengganti cukup di catat NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama dan alamat lengkapnya saja. Saya yakin warga juga belum tahu soal itu (larangan fotokopi E-KTP). Kalau yang sudah (terlanjur difotocopy) saya belum tahu apakah itu bisa diganti atau tidak,” tandasnya.
INDIHIANG – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tasikmalaya, Jabar, Edi Sumardi baru mengetahui ada imbauan dari Kementerian Dalam
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani