Kadis Juga Anggap E-KTP Dilarang Difotokopi

Kadis Juga Anggap E-KTP Dilarang Difotokopi
Kadis Juga Anggap E-KTP Dilarang Difotokopi
Di SE  juga tercantum bahwa pengadaan card reader dilakukan instansi atau perusahaan masing-masing. Karena dalam E-KTP itu ada chip yang bisa dibaca oleh card reader. Maka semua perusahaan atau instansi harus punya card reader itu.

”Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut (minta fotokopi E-KTP) akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP,” jelasnya membacakan isi surat edaran.

Edi berjanji akan segera menindaklanjuti SE tersebut dengan membuat edaran ke tiap-tiap dinas atau lembaga pemerintahan dan perusahaan.

Lembaga dan perusahaan diharapkan segera melakukan pengadaan card reader E-KTP. ”Ya untuk sementara sebagai pengganti cukup di catat NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama dan alamat lengkapnya saja. Saya yakin warga juga belum tahu soal itu (larangan fotokopi E-KTP). Kalau yang sudah (terlanjur difotocopy) saya belum tahu apakah itu bisa diganti atau tidak,” tandasnya.

INDIHIANG – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tasikmalaya, Jabar, Edi Sumardi baru mengetahui ada imbauan dari Kementerian Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News