Kadis Kesehatan Tangsel jadi Tersangka Kasus Puskesmas
Rabu, 18 Juni 2014 – 18:38 WIB
Karenanya, atas perbuatan itu D dijerat pasal primer yakni pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, pasal subsidair pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan berinisial D, sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan