Kadis Nikah Siri, Istri Pertama Lapor Polisi

Kadis Nikah Siri, Istri Pertama Lapor Polisi
Kadis Nikah Siri, Istri Pertama Lapor Polisi
Terkait dengan kasus itu, Kadisbupdar DS dapat diancam dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 10 Tahun 1983 Jo.PP No 45 tahun 1990. Demikian disampaikan, Kepala

Ispektorat Pemkab Deliserdang, Jemtrealim Purba. “Kalau dia (Rahmad) nikah lagi kita belum tahu, namun, sejatinya sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ada, Rahmad hendaknya melapor ke pimpinan,” katanya. (mag-4/btr)


LANGKAT-Kasus nikah siri tampaknya lagi ngetren di kalangan pejabat. Setelah Bupati Garut Aceng Fikri, kini giliran Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News