Kadis Perhubungan Kota Depok Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah.
Eko tak sendiri, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Eko beberapa waktu lalu.
"Pemeriksaan dijadwalkan hari ini (Rabu-red), untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah Eko akan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini dugaan mafia tanah ini, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka termasuk Eko pada awal tahun 2022.
Tiga orang saksi telah diperiksa, yakni Anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma diperiksa Senin (10/1). Kemudian, tersangka dari pihak swasta, Hanafi pada Kamis (6/1).
Tersangka lainnya, mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanuddin Abu Bakar batal diperiksa karena tidak penuh panggilan penyidik pada Senin (3/1) dengan alasan sakit.
Bareskrim Polri menetapkan Kadis Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Siap Goyang Kota Kelahiran, Ayu Ting Ting Bakal Gelar Konser Tunggal Perdana di Depok
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka