Kadis Perkim Rohul Bantah Ada Penyimpangan dalam Pengadaan BBM
jpnn.com, ROHUL - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rokan Hulu (Perkim Rohul) Herry Islami membantah adanya penyimpangan atau korupsi dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
Herry menyatakan, pengadaan BBM yang kini diusut Polda Riau telah melalui proses yang panjang sesuai aturan yang berlaku.
Dia telah dimintai keterangan tim penyidik Polda Riau terkait dugaan korupsi pengadaan BBM di Dinas Perkim Rohul pada pekan lalu.
"Saya bisa katakan dan sudah jelaskan dengan tim pemeriksa bahwa apa yang kami lakukan ini sudah melalui reviu inspektorat. Kegiatan ini sudah melalui proses yang panjang," kata Herry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/8).
Dalam proses pemeriksaan itu, Herry mengaku menjelaskan secara gamblang mengenai proyek BBM tersebut.
Mulai dari proses penyusunan anggaran, penetapan anggaran, pelaksanaan lelang, penetapan pemenang lelang hingga terbitnya kontrak dan pelaksanaan pengadaan.
"Saya sebagai pengguna anggaran menerima hasil dari proses itu. Tentu saya terbitkan kontrak maka yang menandatangani kontrak itu adalah PPK dengan pihak ketiga. Itu kan jelas berdasarkan aturan. Pejabat semuanya bekerja mulai dari PA, PPK, PPTK, bendahara, penerima barang, pengelola barang semua bekerja dengan batasan yang diberikan berdasarkan SK," katanya.
Tim Polda Riau sempat mempertanyakan alasan Herry menggunakan mekanisme penunjukan langsung untuk beberapa pekerjaan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rokan Hulu (Perkim Rohul) Herry Islami membantah adanya penyimpangan atau korupsi dalam pengadaan BBM
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara