Kadis Pertanian Tebo Ditetapkan Tersangka Pembangunan Embung
Kamis, 03 Mei 2018 – 03:01 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Berdasarkan audit dari BPK RI Perwakilan Jambi, kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar. Dimana, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tebo yang sebelumnya menangani kasus ini juga sudah menetapkan tersangka. Dia adalah Ir Sarjono, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tebo. Namun, status tersangka itu dinyatakan gugur oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Tebo dalam sidang Praperadilan.
Pimpinan sidang, Ricky Fardinan, SH dalam amar putusannya menyatakan dan menetapkan permohonan Ir Sarjono diterima dan status tersangka Ir Sarjono dinyatakan tidak sah. Kemudian, kasus ini diambil alih oleh Polda Jambi untuk melakukan penyidikan. (pds)
Polda Jambi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Jaksa Sebut Mbak Ita & Suami Nikmati Iuran Kebersamaan
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M