Kadis PU Papua jadi Tersangka, KPK Warning 8 Daerah Ini

jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Maikel Kambuaya sebagai tersangka korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura pada APBD Perubahan 2015.
Dugaan korupsi itu terkait proyek jalan senilai Rp 89,5 miliar yang diduga merugikan negara Rp 42 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaga pemberangus korupsi sangat memberikan perhatian terhadap kasus ini. KPK ingin memastikan bahwa anggaran keuangan daerah bisa dinikmati masyarakat Papua.
"Tidak dikurangi dengan perbuatan-perbuatan pidana yang ada," kata Febri, Jumat (3/2).
Selain Papua, Febri menegaskan, KPK juga fokus pada daerah lain dalam pencegahan korupsi. Yakni Aceh, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat.
KPK ingin memastikan anggaran-anggaran, utamanya terkait proyek besar agar tidak terjadi penyimpangan di daerah tersebut. "Ini warning dan pengingat bagi daerah lain utamanya daerah yang jadi konsen (KPK)," tegas Febri. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Maikel Kambuaya sebagai tersangka korupsi peningkatan
Redaktur & Reporter : Boy
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum