Kadis PU Papua jadi Tersangka, KPK Warning 8 Daerah Ini
jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Maikel Kambuaya sebagai tersangka korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura pada APBD Perubahan 2015.
Dugaan korupsi itu terkait proyek jalan senilai Rp 89,5 miliar yang diduga merugikan negara Rp 42 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaga pemberangus korupsi sangat memberikan perhatian terhadap kasus ini. KPK ingin memastikan bahwa anggaran keuangan daerah bisa dinikmati masyarakat Papua.
"Tidak dikurangi dengan perbuatan-perbuatan pidana yang ada," kata Febri, Jumat (3/2).
Selain Papua, Febri menegaskan, KPK juga fokus pada daerah lain dalam pencegahan korupsi. Yakni Aceh, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat.
KPK ingin memastikan anggaran-anggaran, utamanya terkait proyek besar agar tidak terjadi penyimpangan di daerah tersebut. "Ini warning dan pengingat bagi daerah lain utamanya daerah yang jadi konsen (KPK)," tegas Febri. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Maikel Kambuaya sebagai tersangka korupsi peningkatan
Redaktur & Reporter : Boy
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
- Palang Rel
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK