Kadis PUPR Kota Kupang jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya

jpnn.com, KUPANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kota Kupang BHN sebagai tersangka pemerasan.
Penyidik Kejati NTT langsung menjebloskan tersangka BHN ke tahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan BHN ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang setelah penyidik mengantongi cukup bukti melakukan penahanan terhadap tersangka.
Dia menjelaskan tersangka sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT hampir dua jam.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur hari ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka karena sesuai hasil penyidikan ada unsur tindak pidana pemerasan yang melibatkan tersangka," kata Abdul Hakim di Kupang, Jumat (3/6).
Sejauh ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati NTT baru menetapkan satu tersangka dalam kasus pemerasan tersebut.
"Untuk sementara belum ada yang lainnya,” ungkapnya.
Namun, lanjut dia, penyidik memang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus pemerasan ini.
Kadis PUPR Kota Kupang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm
- Ini Lho Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Priok, Awalnya Korban Diajak ke Indekos, Terjadilah
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- 2 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, Ini Peran Mereka