Kadisdik Medan Harus Disanksi
Senin, 12 Maret 2012 – 05:25 WIB
JAKARTA - Kasus blacklist terhadap SMAN 5 Medan bisa berbuntut panjang. Kepala Sekolah yang menjabat saat pendaftaran jalur undangan masuk SNMPTN 2011, bisa dijerat hukum atas dugaan memanipulasi dokumen atau memberikan keterangan palsu. Seperti diberitakan, Sekretaris Panitia Pusat SNMPTN 2012 Rochmat Wahab saat dihubungi Sumut Pos (Grup JPNN) dari Jakarta, Jumat (9/3) pekan lalu menyebukan, dalam kasus seperti ini yang bertanggung jawab adalah pihak kepala sekolah.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Medan Rajab Lubis layak dijatuhi sanksi oleh Walikota Medan Rahudman Harahap, sebagai pejabat pembina kepegawaian di lingkup Pemko Medan.
Baca Juga:
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif LBH Sekolah Pusat, Roder Nababan, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (11/3). "Pihak sekolah yang diduga kuat memanipulasi dokumen, bisa kena delik pidana," ujar Roder Nababan. Aparat hukum, lanjutnya, bisa mengambil langkah hukum terkait masalah ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus blacklist terhadap SMAN 5 Medan bisa berbuntut panjang. Kepala Sekolah yang menjabat saat pendaftaran jalur undangan masuk SNMPTN
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Akui Guru Tak Tergantikan Teknologi, Ada Kabar Gembira Bagi yang Belum Sarjana
- Dosen dan Mahasiswa HI Paramadina Kolaborasi Luncurkan Buku Terbaru
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara
- UAC Mojokerto Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam ICORCS 2025
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru