Kadisdik Medan Harus Disanksi
Senin, 12 Maret 2012 – 05:25 WIB

Kadisdik Medan Harus Disanksi
JAKARTA - Kasus blacklist terhadap SMAN 5 Medan bisa berbuntut panjang. Kepala Sekolah yang menjabat saat pendaftaran jalur undangan masuk SNMPTN 2011, bisa dijerat hukum atas dugaan memanipulasi dokumen atau memberikan keterangan palsu. Seperti diberitakan, Sekretaris Panitia Pusat SNMPTN 2012 Rochmat Wahab saat dihubungi Sumut Pos (Grup JPNN) dari Jakarta, Jumat (9/3) pekan lalu menyebukan, dalam kasus seperti ini yang bertanggung jawab adalah pihak kepala sekolah.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Medan Rajab Lubis layak dijatuhi sanksi oleh Walikota Medan Rahudman Harahap, sebagai pejabat pembina kepegawaian di lingkup Pemko Medan.
Baca Juga:
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif LBH Sekolah Pusat, Roder Nababan, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (11/3). "Pihak sekolah yang diduga kuat memanipulasi dokumen, bisa kena delik pidana," ujar Roder Nababan. Aparat hukum, lanjutnya, bisa mengambil langkah hukum terkait masalah ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus blacklist terhadap SMAN 5 Medan bisa berbuntut panjang. Kepala Sekolah yang menjabat saat pendaftaran jalur undangan masuk SNMPTN
BERITA TERKAIT
- Siswa Kelas 2 SD Asal Tegal Sumbang Medali Emas Olimpiade Matematika di Thailand
- Kemdiktisaintek: Penyaluran Beasiswa KIP Kuliah dan ADIK Sebelum Lebaran 2025
- Ruang Kelas Masa Depan Google Dilengkapi Perangkat Digital, Wujudkan Pendidikan Inklusif
- Fenomena #KaburAjaDulu Jadi Tren Anak Muda Merintis Karier di Luar Negeri
- G-Schools Indonesia Summit 2025 Ajak Insan Pendidikan Bijak Menggunakan Teknologi AI
- DIGITS Unpad dan Veda Praxis Bedah Tren GRC 2025 dalam Seminar Nasional