Kadisdik Medan Harus Disanksi
Senin, 12 Maret 2012 – 05:25 WIB

Kadisdik Medan Harus Disanksi
Alasannya, sejak semula pihak panitia SNMPTN sudah memberikan rambu-rambu yang tegas terkait pentingnya mengisi formulis online dengan jujur. “Yang bertanggung jawab kepala sekolahnya. Dia menggunakan kewenangannya dengan sengaja atau tidak sengaja memanipulasi skor,” terang Rochmat
Baca Juga:
Rochmat juga tidak bisa menerima alasan pihak sekolah, jika berdalih pengisian formulir diserahkan kepada orang lain yang punya keahlian di bidang IT. “Karena ini menyangkut siapa yang bertanggung jawab,” tegas Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu.
Sebelum ada penegasan dari Rochmat, Kepala Dinas Pendidikan Medan Rajab Lubis malah menyalahkan alumni SMA N 5 terkait pem-blacklist-an tersebut.
Menurut Rajab Lubis, ada empat alumni sekolah itu yang bermasalah. Akibat ulah mereka, sekolah itu pun mendapat sanksi. Alhasil seluruh siswa semester akhir pada 2012 ini tak lagi mendapat kesempatan mengikuti SNMPTN jalur undangan ke universitas-universitas negeri favorit se-Indonesia.
JAKARTA - Kasus blacklist terhadap SMAN 5 Medan bisa berbuntut panjang. Kepala Sekolah yang menjabat saat pendaftaran jalur undangan masuk SNMPTN
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025