Kadisdik Medan Harus Disanksi
Senin, 12 Maret 2012 – 05:25 WIB
Alasannya, sejak semula pihak panitia SNMPTN sudah memberikan rambu-rambu yang tegas terkait pentingnya mengisi formulis online dengan jujur. “Yang bertanggung jawab kepala sekolahnya. Dia menggunakan kewenangannya dengan sengaja atau tidak sengaja memanipulasi skor,” terang Rochmat
Baca Juga:
Rochmat juga tidak bisa menerima alasan pihak sekolah, jika berdalih pengisian formulir diserahkan kepada orang lain yang punya keahlian di bidang IT. “Karena ini menyangkut siapa yang bertanggung jawab,” tegas Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu.
Sebelum ada penegasan dari Rochmat, Kepala Dinas Pendidikan Medan Rajab Lubis malah menyalahkan alumni SMA N 5 terkait pem-blacklist-an tersebut.
Menurut Rajab Lubis, ada empat alumni sekolah itu yang bermasalah. Akibat ulah mereka, sekolah itu pun mendapat sanksi. Alhasil seluruh siswa semester akhir pada 2012 ini tak lagi mendapat kesempatan mengikuti SNMPTN jalur undangan ke universitas-universitas negeri favorit se-Indonesia.
JAKARTA - Kasus blacklist terhadap SMAN 5 Medan bisa berbuntut panjang. Kepala Sekolah yang menjabat saat pendaftaran jalur undangan masuk SNMPTN
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut