Kadisdik Mura dan dua Anak Buahnya Resmi Ditahan Kejari, Begini Penampakannya
jpnn.com, MURA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Musi Rawas, IE, mantan Kepala Bidang GTK, MR dan mantan staf bidang GTK, R, Senin (21/03/2022).
Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan dana penguatan kepala sekolah, di Kabupaten Musi Rawas tahun 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni di hadapan wartawan membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Hari ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap saksi perkara kasus penguatan Kepala Sekolah, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019.
“Penyidik telah memeriksa saksi pagi tadi pada pukul 10.00 WIB, selanjutnya penyidik menggelar perkara, langsung meningkatkan status ke tiga saksi menjadi tersangka, setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Pantau wartawan, ketiga tersangka pada awalnya diperiksa mulai pukul 10.00 WIB di Kejari Lubuklinggau dengan kapasitas saksi.
IE dan R datang masih mengenakan pakaian dinas warna coklat, sementara Rifai mengenakan kemeja abu-abu.
Kemudian pada pukul 14.00 WIB, jaksa meningkatkan statusnya ketiganya dari saksi menjadi tersangka.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Musi Rawas, IE, mantan Kepala Bidang GTK, MR dan mant
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024