Kadisdik Mura dan dua Anak Buahnya Resmi Ditahan Kejari, Begini Penampakannya
Barulah pada pukul 16.00 WIB, ketiganya mengenakan rompi merah digiring keluar dari Kejari Lubuklinggau menuju mobil tahanan.
Selanjutnya ketiga tersangka dititipkan ke Lapas Lubuklinggau, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari.
Kasi Pidsus Yuriza Antoni menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pihaknya setelah status ketiganya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Kami naikkan statusnya menjadi tersangka, langsung dilakukan penahanan di Lapas Lubuklinggau,” jelas Yuriza saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Ketiganya dijelaskan Yuriza, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Disdik Musi Rawas 2019. Dengan anggaran APBD Rp 483.480.000, dan dana sharing Rp 639.000.000.
“Ketiga tersangka adalah selaku pengguna anggaran, PPTK kegiatan dan Admin Kegiatan. Dugaan ini menyebabkan kerugian negara Rp 428.015.325 sesuai audit BPKP,” jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka, yakni primail pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Musi Rawas, IE, mantan Kepala Bidang GTK, MR dan mant
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024