Kadisdik Mura dan dua Anak Buahnya Resmi Ditahan Kejari, Begini Penampakannya

Kadisdik Mura dan dua Anak Buahnya Resmi Ditahan Kejari, Begini Penampakannya
Jaksa Kejari Lubuklinggau saat mengiring tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas tahun 2019, ke mobil tahanan. Foto: palpres

Serta, lebih subsidair pasal 8 UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Adapun alasan kami melakukan penahanan karena subjektif, yakni ditakutkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan ancaman hukumannya di atas lima tahun,” pungkasnya.(jeje/palpres)

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Musi Rawas, IE, mantan Kepala Bidang GTK, MR dan mant


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News