Kadisdik Mura dan dua Anak Buahnya Resmi Ditahan Kejari, Begini Penampakannya
Senin, 21 Maret 2022 – 19:58 WIB
Serta, lebih subsidair pasal 8 UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Adapun alasan kami melakukan penahanan karena subjektif, yakni ditakutkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan ancaman hukumannya di atas lima tahun,” pungkasnya.(jeje/palpres)
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Musi Rawas, IE, mantan Kepala Bidang GTK, MR dan mant
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024