Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar

Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Tengku Fauzan Tambusai saat digiring ke mobil tahanan. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

“TFT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru,” ungkap Bambang. (mcr36/jpnn)

Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) mengungkap modus Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai terlibat kasus korupsi SPPD fiktif senilai Rp 2,3 M.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News