Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:02 WIB
“TFT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru,” ungkap Bambang. (mcr36/jpnn)
Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) mengungkap modus Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai terlibat kasus korupsi SPPD fiktif senilai Rp 2,3 M.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Ini Barang Branded yang Disita Polda Riau dari MS
- Kasus SPPD Fiktif, Sepatu hingga Tas Branded Wanita Muda Ini Disita Polisi
- Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Polisi Periksa 400 Saksi Secara Maraton
- Polisi Pastikan Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Berlanjut, Meski Bang Uun Maju Pilkada
- BPKP Audit Berkas yang Disita Polisi dari Ruang Kerja Bang Uun Terkait SPPD Fiktif