Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:02 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Tengku Fauzan Tambusai saat digiring ke mobil tahanan. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.
“TFT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru,” ungkap Bambang. (mcr36/jpnn)
Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) mengungkap modus Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai terlibat kasus korupsi SPPD fiktif senilai Rp 2,3 M.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif
- Pegawai Honorer Ikut Menikmati Uang SPPD Fiktif, Sungguh Terlalu!
- Penanganan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Diisukan Dihentikan, Kombes Ade: Justru Kami Percepat
- Ratusan Orang Penikmat Uang Korupsi SPPD Fiktif Dikumpulkan Penyidik, Ini Tujuannya