Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih
jpnn.com, PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan, Tengku Fauzan Tambusai ditahan Kejati Riau setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif senilai Rp 2,3 miliar lebih di Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau pada 2022 lalu.
Pria yang akrap disapa Fauzan itu memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Riau, untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu 15 Mei 2024.
“TFT diperiksa sebagai saksi. Kapasitasnya sebagai PLT Sekwan DPRD Riau,” Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, Rabu petang.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kemudian Fauzan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Setelah diperiksa sebagai saksi, kami gelar perkara serta ekspos dan hasilnya berkesimpulan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran SPPD Sekwan DPRD Riau,” jelasnya.
Dugaan korupsi itu dilakukan Fauzan dari awal September hingga Desember 2022.
Fauzan disangkakan dengan pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Fauzan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, untuk mempermudah proses penyidikan,” tutur Bambang.(mcr36/jpnn)
Kepala Dinas Pendidikan, Tengku Fauzan Tambusai ditahan Kejati Riau, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
- Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Sebesar Rp 1,1 Miliar
- Polda Riau Bergerak ke Sumbar, Sita Lahan dan 11 Unit Homestay terkait SPPD Fiktif
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun