Kadisdik Tegal Bantah Langgar Aturan DAK
Terkait Pengadaan Buku SBY
Jumat, 28 Januari 2011 – 17:09 WIB
JAKARTA - Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Tegal, Edy Pramono, membantah jika pihaknya melanggar aturan dalam hal pengadaan buku seri Presiden SBY di beberapa sekolah di kabupaten setempat. "Kita sudah melakukan sesuai dengan aturan yang ada. Seperti yang diketahui, untuk melaksanakan dana alokasi khusus (DAK) baik untuk fisik dan non-fisik, semuanya dilaksanakan secara normatif," ungkap Edy, ketika memberikan klarisikasi bersama Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal, mengenai peredaran buku SBY, di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (28/1). Lebih jauh, Edy menegaskan bahwa hingga saat ini, buku SBY tersebut tidak digunakan sebagai buku pelajaran di kelas. Akan tetapi katanya, buku berjudul "Lebih Dekat dengan SBY" dan terdiri dari 10 seri tersebut, hanyalah buku untuk pelengkap perpustakaan di sekolah. "Buku itu hanya untuk pelengkap koleksi buku-buku di perpustakaan, dan sekolah tidak diwajibkan untuk membeli buku tersebut. Buku ini sifatnya hanya untuk pengayaan (penunjang) buku teks siswa," tukasnya. (cha/jpnn)
Edy menjelaskan, dalam proses pengadaan buku SBY tersebut, ada pihak panitia dan tim teknis. Sehingga katanya, dalam hal ini dirinya keberatan atas tuduhan bahwa adanya 'titipan' atau pesanan dari pihak lain, untuk membeli buku SBY tersebut. "Semua dipilih berdasarkan skor penilaian buku yang ada. Bahkan, kita juga ada proses pelelangan dalam menunjuk perusahaan yang akan melakukan pengadaan buku-buku di sekolah," tegasnya.
Baca Juga:
Edy menyebutkan, perusahaan yang terpilih untuk melakukan pengadaan buku di wilayah Tegal adalah CV Media Tama Solo. Selanjutnya, terang Edy, perusahaan tersebut memberikan daftar buku yang sudah lolos dari penilaian Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk). "Alasan kami memilih buku SBY, karena buku itu sangat layak untuk dibaca oleh siswa SD, SMP dan SMA. Bahkan juga cocok untuk guru," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Tegal, Edy Pramono, membantah jika pihaknya melanggar aturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Uhamka Resmi Luncurkan UCT, Program Khusus Generasi Milenial dan Alpha
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah