Kadishub Samosir jadi Tersangka Kasus KM Sinar Bangun
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir NS sebagai tersangka atas insiden tenggelamnya Kapal Motor Kayu Sinar Bangun di Danau Toba.
NS ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (26/6).
"Kadishub dianggap lalai," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw di Mapolda Sumut, Kamis (28/6).
Paulus mengatakan, saat ini total ada lima orang yang menjadi tersangka. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini.
Paulus menambahkan ada peran yang dianggap lalai yang dilakukan oleh Kadishub Kabupaten Samosir itu saat kejadian tenggelamnya kapal tersebut.
"Umumnya ada (peran Kadishub Samosir) di situ karena surat izin berlayar pengawasan dan sebagainya itu diserahkan ke kabupaten karena ini kan hasil penjelasan dari kepala dinas provinsi," imbuh dia.
Dalam kasus ini, Polda Sumut juga menetapkan empat orang tersangka, yakni Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang.
Sementara itu, untuk data penumpang sesuai dengan data antemortem diterima oleh tim DVI Polda Sumut sebanyak 125 orang.
Polda Sumut menetapkan Kadishub Samosir sebagai tersangka kasus tenggelamnnya kapal KM Sinar Bangun.
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Polda Sumut Berikan Trauma Healing Untuk Warga Terdampak Banjir di Deli Serdang
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Polda Sumut Ajukan 365 Situs Judi Online ke Komdigi Untuk Diblokir