Tragedi KM Sinar Bangun
Kadishub Samosir Mangkir dari Panggilan Polisi
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan.
Panggilan tersebut terkait tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba.
Nurdin dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (9/7).
“Sudha dipanggil tapi dia tidak datang. Dia mengaku tidak hadir, padahal sesuai jadwal seharusnya dia diperiksa. Pengacaranya datang menyampaikan surat menyatakan dia sakit,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Dalam surat itu juga lanjut Tatan, tersangka meminta agar jadwal pemeriksaannya diundur hingga Rabu, 18 Juli 2018 mendatang.
“Kita tunggu saja nanti tanggal 18 Juli, dia memenuhi panggilan atau tidak,” tandasnya.
Kadishub Samosir Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan penyidik dari Polda Sumut pada Selasa, 26 Juni 2018 kemarin. Nurdin ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti permulaan yang cukup.
Selain Nurdin Siahaan ada empat tersangka lain dalam kasus kecelakaan kapal tenggelam tersebut.
Penyidik Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan.
- Monumen Duka di Tigaras dan Kenangan tentang KM Sinar Bangun Nahas
- 4 Tersangka Kasus KM Sinar Bangun Karam Segera Diadili
- KNKT Keluarkan 29 Rekomendasi Kecelakaan Kapal Sinar Bangun
- Tak Ditahan, Kadishub Samosir Wajib Lapor Sekali Seminggu
- Jaksa Kembalikan Berkas Kasus KM Sinar Bangun ke Penyidik
- Sempat Mangkir, Kadishub Samosir Dijadwalkan Diperiksa Besok