Tragedi KM Sinar Bangun
Kadishub Samosir Mangkir dari Panggilan Polisi
Senin, 09 Juli 2018 – 21:08 WIB
Antara lain, nakhoda KM Sinar Bangun berinisial TS, pegawai honor Dishub Samosir berinisial KN yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir, pegawai Dishub Samosir berinisial FP, dan Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir berinisial RD.
Para tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 359 KUHP dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (fir)
Penyidik Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Monumen Duka di Tigaras dan Kenangan tentang KM Sinar Bangun Nahas
- 4 Tersangka Kasus KM Sinar Bangun Karam Segera Diadili
- KNKT Keluarkan 29 Rekomendasi Kecelakaan Kapal Sinar Bangun
- Tak Ditahan, Kadishub Samosir Wajib Lapor Sekali Seminggu
- Jaksa Kembalikan Berkas Kasus KM Sinar Bangun ke Penyidik
- Sempat Mangkir, Kadishub Samosir Dijadwalkan Diperiksa Besok