Kadishub Samosir Segera Diperiksa Terkait KM Sinar Bangun

Kadishub Samosir Segera Diperiksa Terkait KM Sinar Bangun
Kapolda Sumut dalam paparan penetapan empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, di Mapolda Sumut, beberapa waktu lalu.

jpnn.com, SAMOSIR - Penyidik Polda Sumatera Utara terus menggesa pemeriksaan para tersangka dalam kasus tenggelemanya KM Sinar Bangun di Danau Toba beberapa waktu lalu.

Terbaru, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan, pada pekan depan.

“Kadishub Samosir kita rencanakan untuk diperiksa pada Senin, 9 Juli mendatang,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (5/7/2018).

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menuturkan, penetapan status tersangka atas pertimbangan penyidik gabungan karena yang bersangkutan merupakan pihak berwenang di kawasan Danau Toba. Sehingga, tenggelamnya KM Sinar Bangun dianggap menjadi kelalaian tersangka.

“Pertimbangan tersangka ya karena kewenangannya, sistem pengawasan yang tidak baik sehingga ada unsur-unsur yang dikenakan sebagai tersangka,” beber Tatan.

Dengan penetapan Kadishub Samosir Nurdin Siagian sebagai tersangka, total tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun menjadi lima orang.

Sebelumnya, penyidik gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Polres Samosir serta Ditpolair Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka, yakni nahkoda kapal dan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keempat tersangka masing-masing Poltak Soritua Sagala (nahkoda), Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang. (fir)


Penyidik Polda Sumatera Utara terus menggesa pemeriksaan para tersangka dalam kasus tenggelemanya KM Sinar Bangun di Danau Toba beberapa waktu lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News