Kadishub Samosir tak Ditahan Meski Ditetapkan Jadi Tersangka

Kadishub Samosir tak Ditahan Meski Ditetapkan Jadi Tersangka
Petugas Basarnas saat berusaha mencari korban KM Sinar Bangun beberapa waktu lalu. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan sebagai tersangka atas tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun dengan berbagai pertimbangan, polisi tidak menahan Nurdin Siahaan.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka atas kasus KM Sinar Bangun ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombespol Andi Rian mengatakan, penahanan bergantung kepada penyidikan yang dilakukan. “Masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyidik sebelum mempertimbangkan perlu tidaknya seseorang ditahan,” ujarnya seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Dia juga tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka lain, mengingat penanganan kasus tersebut masih berjalan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan juga mengatakan hal senada. Menurut dia, penahanan seorang tersangka itu mutlak menjadi kewenangan penyidik.

“Bisa ditahan, bisa juga tidak. Semua bergantung kepada kewenangan penyidik. Kalau tidak ditahan, pasti ada pertimbangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, berdasar hasil penyidikan, ditemukan kelalaian dalam melakukan pengawasan pada kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.

Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan sebagai tersangka atas tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News