Kadishub Samosir tak Ditahan Meski Ditetapkan Jadi Tersangka
“Memang arahnya pasti ada ke sana (tersangka). Karena berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab, termasuk kelemahan dalam pengawasan,” ungkapnya pada Selasa lalu (26/6).
Paulus menduga, unsur kelalaian itu terjadi karena tidak berjalannya regulasi yang seharusnya menjadi ketetapan dalam keselamatan penumpang.
“Larangan itu ada. Batasan itu ada. Tetapi, mereka tidak melarang dan memberikan pengawasan secara ketat sesuai dengan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Paulus mengungkapkan bahwa memang selama ini pengawasan terhadap perkapalan di Danau Toba masih lemah. Kesimpulan itu muncul setelah polisi melakukan pertemuan dengan dinas, pemilik kapal, dan regulator yang membahas persoalan dalam pengangkutan.
“Misalnya, kapal sejenis 17 GT tidak boleh mengangkut sepeda motor. Tetapi, kenyataannya, sarana dan prasarana cuma itu,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Sumut telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun.
Di antaranya, nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, pegawai honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F. Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyeberangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang. (mag-1/c4/fat)
Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan sebagai tersangka atas tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
Redaktur & Reporter : Budi
- 4 Tersangka Kasus KM Sinar Bangun Karam Segera Diadili
- KNKT Keluarkan 29 Rekomendasi Kecelakaan Kapal Sinar Bangun
- Tak Ditahan, Kadishub Samosir Wajib Lapor Sekali Seminggu
- Jaksa Kembalikan Berkas Kasus KM Sinar Bangun ke Penyidik
- Sempat Mangkir, Kadishub Samosir Dijadwalkan Diperiksa Besok
- Kadishub Samosir Mangkir dari Panggilan Polisi