Kadishub Siapkan Sanksi Tegas bagi Pegawai Nakal
jpnn.com, BEKASI - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana, telah menyiapkan sanksi tegas bagi para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bertindak di luar kewajaran.
Bahkan, dia tidak segan untuk memecat pegawainya yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Yayan mengatakan, tindakan pelanggaran tersebut meliputi penilangan yang dilakukan secara ilegal tanpa adanya surat perintah resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
“Dalam satu tahun belakangan ini sih tidak ada yang kedengaran lagi, adanya ulah-ulah anggota Dishub yang meresahkan dalam setahun ini,” ujar Yayan, Selasa (13/2).
Dia berharap dengan tindakan tegas yang diberikan nantinya bisa membuat petugas Dishub lebih baik lagi dalam menjalankan tupoksinya.
Karena itu, pihaknya akan memberi sanksi tegas. Mulai SP 1, SP 2, SP 3, dan pemecatan. Terlebih, jika kedapatan ada yang memanfaatkan jabatan Dishub untuk melakukan 'pemalakan' terhadap pengguna jalan.
“Saat ini sudah tidak ditemukan lagi adanya anggota Dishub 'nakal' yang meresahkan, baik terhadap pengguna jalan, intinya kalo ada yang meresahkan, akan saya tindak tegas,” tegasnya.(dyt/gob)
Yayan berharap dengan tindakan tegas yang diberikan nantinya bisa membuat petugas Dishub lebih baik lagi dalam menjalankan tupoksinya.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pengumuman, Car Free Day Akhir Pekan Ini Ditiadakan
- Siap-Siap, Lebih dari 6 Juta Pemudik Bakal Masuk Yogyakarta pada Lebaran 2024
- 10.182 Kendaraan di Jaktim Terjaring Operasi Lintas Jaya dalam Kurun 9 Bulan
- Polisi Daerah Ini Siap Berlakukan Tilang Emisi
- Kendaraan Pengangkut Barang Dilarang Beroperasi di Pekanbaru, Ini Alasannya
- Pejabat DKI Ini Disorot Gegara Gaya Mewah Anak & Istri, Ternyata Sebegini Hartanya