Kadishut Susul Mantan Bupati Mentawai ke Penjara
Sabtu, 19 November 2011 – 12:31 WIB
PADANG - Dua hari pasca ditahannya mantan Bupati Mentawai, Edison Saleleubaja, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar kembali menahan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Mentawai, Samuel Panggabean, Jumat (18/11) terkait dugaan korupsi dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) di Dinas Kehutanan Mentawai tahun 2003-2004. Ditahannya Samuel Panggabean ini dalam rangka memudahkan penyidikan. Dikhawatirkan Samuel akan melarikan diri dan mempersulit penyidik melakukan pemeriksaan. “Ini kita lakukan untuk memudahkan penyidikan kasus ini,” kata Kajati Sumbar M Hamid singkat sebelum meninggalkan Kantor Kejati Sumbar karena ada keperluan sekitar pukul 14.00 WIB.
Dia digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sumbar, Jalan Pancasila Nomor 16 sekitar pukul 16.46 WIB.
Kejati Sumbar telah menetapkan Samuel Panggabean sebagai tersangka bersama Edison Saleleubaja dalam kasus dugaan korupsi dana PSDH di Dinas Kehutanan Mentawai tahun 2003-2004 ini sejak tanggal 8 Desember 2010 lalu.
Baca Juga:
PADANG - Dua hari pasca ditahannya mantan Bupati Mentawai, Edison Saleleubaja, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar kembali menahan Kepala Dinas
BERITA TERKAIT
- 341 Kebakaran Melanda Kota Semarang
- Ini Tampang Anggota Pemuda Pancasila yang Berulah di Blok M Jaksel
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Natuna: 18 Peserta Lulus
- Sontoloyo, Pengakuan Pengemudi Prado Tabrakan di Sukabumi Terpasang Stiker Setwapres
- Beredar Video Aktivitas Warga di Taman Literasi Harus Izin dari Ormas Pemuda Pancasila
- Kawasan PT Freeport Dijaga 1.057 Personel TNI-Polri, Ada Apa?