Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video

Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
Kadiskominfotik Pekanbaru Raja Hendra usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi pada tahun anggaran 2023. ANTARA/Annisa Firdausi

jpnn.com, PEKANBARU - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Pekanbaru Raja Hendra ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau.

Ia ditahan terkait dugaan korupsi pembuatan konten video.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Nikiy Junismero menjelaskan bahwa Kadiskominfotik ditahan usai penetapan sebagai tersangka. Perkaranya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi pada tahun anggaran 2023.

"Kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp972 juta dari total pagu anggaran Rp1,2 miliar. Ini berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Riau," katanya dalam keterangannya, Kamis.

Selain Raja Hendra, Kejari Pekanbaru juga menetapkan dua tersangka lain, yakni KDA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan MRA, Direktur CV Tanjak Riau Sempena sebagai penyedia jasa.

"RH dan KDA diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik sehingga terjadi mark-up pada biaya pembuatan video yang dilakukan pihak penyedia," sebut Nikiy.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.

Ia mengatakan bahwa Kejari Pekanbaru masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota dewan, dalam kasus ini.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Pekanbaru Raja Hendra ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News