Kadisnaker Diminta Evaluasi Hubungan Industrial Perusahaan Migas
Selasa, 18 September 2012 – 08:58 WIB
Irianto menyebutkan, ada kurang lebih 300 perusahaan yang dibawah naungan BPMigas dan sudah menerapkan serta melaksanakan UU ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan tersebut juga turut memperhatikan kesejahteraan buruh di lingkungan minyak dan gas bumi, serta memberikan perlindungan pekerja buruhnya.
Baca Juga:
"Tapi tidak kalah penting, yang harus tetap diperhatikan adalah pertumbuhan perusahaan Migas yang masih harus mendapat kepastian hukum. Ini tujuan dari pertemuan ini. Ini kan diawali Menakertrans yang mengundang eksekutifnya. Kita sekarang cek langsung di lapangan. Kalau ada yang tidak benar, kita perbaiki. Tapi tidak mau merubah, maka langsung kita tindak," tuturnya.
Dikatakannya, penanganan perusahaan Migas ini dibagi ke dalam 5 regional. Antara lain, Kalimantan-Sulawesi, Sumatera Bagian Utara, Sumatera Bagian Selatan, Jawa-Bali, serta Papua-Maluku. "Jadi 300 perusahaan langsung cek," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dvisi SDM dan Rumah Tangga BPMigas , Indro Purwarman menambahkan, BPMigas sesungguhnya akan selalu memback-up seluruh program Kemenakertrans. "Kita selalu mengikuti aturan yang ada. Saya yakin KKKS khususnya Kalimantan-Sulawesi bisa inline dengan aturan," jelasnya.
BALIKPAPAN--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans)
BERITA TERKAIT
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Bank Mantap Indonesia Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton