Kadisnaker Diminta Evaluasi Hubungan Industrial Perusahaan Migas
Selasa, 18 September 2012 – 08:58 WIB
Upaya-upaya yang dilakukan untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial khusunya antara pihak perusahaan dengan Serikat Pekerja (SP) adalah dengan mengatur jarak di mana perusahaan diharapkan tidak masuk ke dalam ranah rumah tangga SP. Akan tetapi, lanjut Indro, pihak perusahaan akan tetap melihat kinerja SP agar berjalan sesuai dengan UU tenaga kerja.
"Kita nanti akan menjelaskan bahwa posisi kita dimana. Karena sampai sekarang ini juga masih banyak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi yang masih belum yakin akan berlangsung terus. Masih ada 200 perusahaan yang masih mencari-mencari kepastian," katanya.
Namun jika terjadi adanya konflik antara perusahaan dengan SP, maka diusahakan untuk tidak langsung mengambil keputusan pemecatan, tetapi dengan dialog musyawarah. "Kita kan ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan SP. Maka itu, jangan sampai ada pemecatan. Perusahaan migas yang sudah memiliki PKB antara lain, Chevron, Vico, dan Medco. Di mana ada SP, pasti ada PKB-nya," seru Indo. (Cha/jpnn)
BALIKPAPAN--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Bank Mantap Indonesia Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton