Kadisnakertrans Pecat Honorer, Diganti Anak Kandung
“Yang penting mereka kerja dengan baik sesuai dengan tugas-tugas yang diberikan," timpal Simon yang mengaku mengangkat keponakannya tahun 2014 dan anak kandungnya tahun 2015 lalu.
Sebelumnya, ketiga honorer tersebut mengadu ke DPRD karena merasa dirugikan. Menurut ketiganya, jasa mereka selama hampir 10 tahun tidak bisa diakhiri hanya dengan surat pemberhentian yang diterbitkan tanggal 9 Februari 2016 itu. Sehingga, mereka meminta hak-hak mereka dipenuhi sebelum diberhentikan, bahkan jika masih mungkin mereka dipekerjakan kembali.
Dalam rapat Senin (15/2), Kadisnakertrans dan jajaran akhirnya setuju dengan tuntutan ketiga honorer dan Komisi V untuk dicabut surat pemberhentian. Selanjutnya, ketiganya dipekerjakan kembali di dinas tersebut.(cel/sam/fri/jpnn)
KUPANG – Sebuah contoh tak terpuji dilakukan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT, Simon Tokan. Tiga tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter