Kadispar Lombok Tengah Soroti Praktik Parkir Ilegal di Kawasan Mandalika

Sebelumnya, Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Lombok Tengah Syamsul Bahri turut menyoroti permasalahan biaya parkir yang mahal.
Dia mengatakan masalah itu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga Pemda.
Dia menjelaskan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 tahun 2011 telah diatur untuk sepeda motor adalah hanya Rp 2000 biaya parkir.
"Pemerintah harus mengambil sikap segera, ada peristiwa hukum juga di situ. Jadi, semua yang di luar regulasi itu juga termasuk pungli (pengutan liar)," sebut Syamsul.
Syamsul juga memberikan masukan kepada pemerintah sebelum digelarnya event WSBK di Mandalika 2023, permasalahan parkir harus dituntaskan.
"Kalau kita berbicara tentang wisata kan ada sapta pesona dan itu harus diwujudkan," tegas Syamsul.(mcr38/jpnn)
Kadispar Lombok Tengah mengingatakan untuk membasmi praktik parkir liar di kawasan Mandalika sebagai destinasi wisata andalan Lombok Tengah.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Edi Suryansyah
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Brando PDIP Dorong Transparansi Pengelolaan Pendapatan Parkir di Jakarta
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- 2 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, Satu Orang Hilang
- Riri Antoni Ekspos Keindahan Bandung, Kontennya Bikin Wisatawan Penasaran
- 3 Wisatawan Ponorogo Tewas Tenggelam Saat Bersenang-senang di Pantai Pacitan