Kadispendik: Guru Bantu Tidak Harus Mengajar

Yang Penting Jadi PNS Dulu

Kadispendik: Guru Bantu Tidak Harus Mengajar
Guru mengikuti upacara. Foto: dok.JPNN

Dia mengakui, jika harus menurut pada peraturan pengangkatan PNS dan formasi yang dibutuhkan, banyak guru bantu di DKI yang belum memenuhi syarat. Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, BKD akan menyiapkan kebijakan khusus.

Lasro membenarkan banyaknya guru bantu yang tidak memenuhi syarat menjadi CPNS. Namun, menurut dia, hal tersebut tidak masalah. Pemerintah tidak perlu mengkhawatirkan kompetensi guru bantu setelah pengangkatan. Sebab, banyak juga guru bantu yang berkompeten.

’’Yang sudah kompeten langsung bekerja. Yang kurang berkompeten tinggal diadakan pelatihan. Kita buat mudah saja,’’ ucapnya. (del/c5/oni)


GAMBIR – Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) DKI Jakarta Lasro Marbun, tampaknya, sangat paham keinginan para guru bantu DKI Jakarta. Menurut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News